PERTAMBANGAN
Pertambangan
adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan
(penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral,
batubara, panas bumi, migas) .
Sektor
pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya
setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada awal Orde
Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan
pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk
mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing
untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia.
Adanya kegiatan pertambangan ini
mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang (UU). UU yang
berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok
Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan
pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing. Berdasarkan ketentuan
KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di
dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak
kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi
berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai kontraktor.
1.Karakteristik Pertambangan
Pertambangan mempunyai beberapa
karakteristik, yaitu (tidak dapat diperbarui), mempunyai risiko relatif lebih
tinggi, dan pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial
yang relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada umumnya.
Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui tersebut pengusaha pertambangan
selalu mencari (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti berkurang dengan
produksi dan bertambah dengan adanya penemuan.
Ada beberapa macam risiko di bidang
pertambangan yaitu (eksplorasi) yang berhubungan dengan ketidakpastian penemuan
cadangan (produksi), risiko teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian
biaya, risiko pasar yang berhubungan dengan perubahan harga, dan risiko
kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan perubahan pajak dan harga
domestik. Risiko-risiko tersebut berhubungan dengan besaran-besaran yang
mempengaruhi keuntungan usaha yaitu produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha
yang mempunyai risiko lebih tinggi menuntut pengembalian keuntungan (Rate of
Return) yang lebih tinggi.
# Pergeseran Paradigma
Dasar kebijakan publik di bidang
pertambangan adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa: bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam era desentralisasi saat ini
maka kegiatan pertambangan tidak terpisahkan lagi dengan pengambilan kebijakan
di tingkat daerah sehingga:
Pertama. Pemerintah pusat hendaknya memberikan kewenangan yang
lebih besar kepada daerah untuk mengelola kegiatan pertambangan yang melibatkan
sebanyak mungkin peran serta masyarakat local.
Kedua. Apabila risikonya tidak besar serta teknologinya dikuasai
dan permasalahannya hanya modal, maka dana dapat dikumpulkan melalui beberapa
cara, yaitu:
1. sebagian pendapatan pemerintah
dari sektor pertambangan umum yang sudah memberikan keuntungan banyak (misal:
batu bara). Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk eksplorasi dan investasi
pada sektor-sektor pertambangan lainnya.
2. Membentuk Badan Usaha Milik
Daerah yang bertugas mengelola kekayaan mineral di daerah tersebut seoptimal
mungkin dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Ketiga, aspek lingkungan baik fisik maupun sosial harus dipertimbangkan dalam
setiap kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya
untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
3. Menurut ahli ekonomi Kaldor dan
Hicks suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila golongan yang memperoleh
manfaat dari usahanya dapat memberi kompensasi bagi golongan yang menderita
kerugian akibat usaha tersebut sehingga posisi golongan kedua tersebut paling
jelek sama seperti sebelum adanya usaha tersebut dan golongan pertama masih
untung. Golongan kedua tersebut dapat berupa alam maupun masyarakat. Jadi,
tidak adil bila ada suatu usaha yang kemudian menyebabkan lingkungan menjadi
lebih rusak atau masyarakat menjadi lebih menderita dibandingkan keadaan
sebelum adanya usaha tersebut.
Peran pemerintah daerah akan menjadi
lebih besar dalam penanganan dampak lingkungan pertambangan ini, sehingga
penguatan institusi di tataran lokal akan menjadi semakin signifikan.
4. sumberdaya alam sebagai sumber
untuk kegiatan pertambangan dan energi dimanfaatkan dari sistem ekologi oleh
karena itu syarat mendasar yang harus dipatuhi adalah tidak melanggar daya dukung
ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan sebanyak-banyakinya sumber daya alam yang
terkandung di bumi Indonesia, konsep eko-efisiensi harus menjadi acuan utama
yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya dan membuang atau memboroskan sesedikit
mungkin yang juga berarti meminimumkan limbah. Dapat disimpulkan bahwa
eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi
lingkungan perlu diperhitungkan dalam setiap aktifitas pertambangan.
# Pendekatan Kemitraan
Tantangan masa depan yang dihadapi
bangsa Indonesia termasuk sektor pertambangan harus dihadapi bersama melalui
pendekatan kemitraan (partnership) yang berdasarkan hubungan yang fair dan
equitable, artinya pemerataan tanggung jawab dan tugas.
Sebagai suatu contoh nyata dalam
sektor pertambangan adalah kemitraan dalam menentukan reklamasi lokasi tambang.
Dalam menangani reklamasi ini maka perlu dipikirkan kebutuhan dari masyarakat
sekitar lokasi tambang, sehingga masyarakat sekitar dapat berdiri sendiri dan
tidak selalu bergantung dengan perkembangan ekonomi yang disebabkan oleh
operasi tambang. Untuk itu dalam masalah reklamasi ini maka Departemen Energi
& Sumberdaya Mineral, Departemen Kehutanan dan perusahaan harus
berkonsultasi dengan masyarakat sekitar untuk menentukan reklamasi yang terbaik.
Apabila dilihat dari masalah
pemerataan, maka kemitraan ini perlu dikonsultasikan dengan masyarakat sekitar
oleh pemda. Hal ini untuk menghindari adanya rasa “dirugikan” setelah
penambangan berjalan. Pemerintah Daerah perlu mengantisipasi masalah ini sebab
jangan sampai perusahaan pertambangan merasa bahwa Pemerintah Daerah tidak
melakukan upaya untuk pembangunan didaerah lokasi pertambangan. Perlu juga
diperjelas mengenai hak-hak dan kewajiban dari masyarakat setempat, terutama
yang berhubungan dengan masalah hukum adat. Karena keragaman dari masyarakat
adat di Indonesia, maka perlu dikaji kembali melalui studi yang intensif
tentang struktur masyarakat adat. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari
rasa “tidak percaya” dari masing-masing stakeholders.
Jika kita membuka kamus, maka kita
akan mendapatkan berbagai definisi tentang pertambangan. Namun amat sedikit
dari definisi tersebut yang mendekati makna empirik dari kegiatan pertambangan.
Untuk itu saya akan memberikan definisi menurut apa yang saya temui dan lihat
dengan mata kepala saya sendiri. Definisi ini saya simpulkan dari hasil
perjalanan saya ke beberapa daerah pertambangan di Indonesia dan beberapa
negara.
2.Definisi Tambang
1. Pertambangan adalah kegiatan
untuk mendapatkan logam dan mineral dengan cara hancurkan gunung, hutan,
sungai, laut dan penduduk kampung.
2. Pertambangan adalah kegiatan
paling merusak alam dan kehidupan sosial yang dimiliki orang kaya dan hanya
menguntungan orang kaya.
3. Pertambangan adalah lubang besar
yang menganga dan digali oleh para pembohong (Mark Twian)
4. Pertambangan adalah industri yang
banyak mitos dan kebohongan
Ada beberapa fase yang harus dilalui
oleh perusahaan sebelum melakukan eksploitasi. Saat proses tersebut di lalui
oleh perusaan, maka saat itu pula beredar mitos-mitos pertambangan di
masyarakat.
Pada kesempatan ini saya ingin
menggambarkan mitos-mitos dan fakta-fakta dari pertambangan.
Mitos-Mitos Pertambangan
1. Pertambangan adalah industri
padat modal dan risiko tinggi
2. Pertambangan adalah industri yang
menyejahterakan rakyat
3. Pertambangan adalah penyumbang
devisa negara yang besar
4. Pertambangan adalah industri yang
banyak menyediakan lapangan kerja
5. Pertambangan adalah industri yang
bertanggungjawab
Fakta-Fakta Pertambangan:
1. Tahapan Penyelidikan Umum
- · Lahirkan Pro dan Kontra yang memicu benih perpecahan
di masyarakat
- · Beredar janji-jani ‘surga’ seperti masyarakat akan
sejahtera, jalan di perbakiki, listrik terang benderang, menjadi kota
ramai dll, sehingga gaya hidup masyarakat mulai berubah
- · Beredar informasi yang simpang siur dan membingungkan
2. Tahapan Eksplorasi
- · Konflik antar pemilik kepentingan mulai terbuka. Pada
posisi ini biasanya Pemerintah mulai menujukan keberpihakan pada
perusahaan.
- · Informasi yang semakin simpang siur semakin meresahan
masayatakat.
- · Bujuk rayu, intimidasi, hingga teror dan ancaman
makin meningkat
3. Tahapan Eksploitasi
- · Dimulainya Penghancuran gunung, hutan, sungai dan
laut.
- · Dimulainya proses pembuangan limbah Tailing yang akan
meracuni sumber air dan pangan.
- · Dimulainya kerja-kerja akademisi dan konsultan
bayaran untuk membuktikan bahwa tidak ada pencemaran
- · Meningkatnya konflik antar masyarakat dan masyarakat
dengan pejabat Negara
- · Penguasaan sumberdaya alam, pencemaran lingkungan dan
proses pemiskinan
- · Meningkatnya pelanggaran Hak Asasi Manusia, kasus
korupsi dan suap
- · Meningkatnya kasus asusila karena akan terbukanya
fasilitasi judi dan tempat prostitusi
- · Limbah Tailing dan Batuan akan menjadi masalah dari
hulu hingga hilir.
4. Tahapan Tutup Tambang
- · Makin terpuruknya ekonomi lokal dan menigkatnya
jumlah pengangguran
- · Terbatasnya waktu pantauan kualitas lingkungan
- · Terbentuknya danau-danau asam dan beracun yang akan
terus ada dalam jangka waktu yang panjang
- · Tidak pulihnya ekosistem yang dirusak oleh perusahaan
tambangan
- · APBD banyak terkuras untuk menutupi protes rakyat
sementara perusahaan telah pergi meninggalkan berbagai masalah.
Adapun yang perlu diwaspadai jika
konsep pengelolaan menggunakan konsep Tambang Rakyat adalah:
1. Tambang Rakyat selalu menjadi
jalan masuk untuk tambang skala besar
2. Tambang Rakyat berpotensi menjadi
daerah tak bertuan
3. Tambang Rakyat mengundang konflik
horizontal
4. Tambang Rakyat mengundang
keterlibatan cukong, pedagang merkuri, pedagang emas dan aparat
MASALAH LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN
PERTAMBANGAN / ENERGI
Menurut jenis yang dihasilkan di
Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi ; logam – logam
mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air
raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan organik seperti
batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
Pembangunan dan pengelolaan
pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan
pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi
perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan
sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis
dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang
penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena
itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara,
tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan
sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat
pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik,
faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar
pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai
pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya
pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara,
pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran
udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya
jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran
lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat
umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis
dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan
batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan
gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan
menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang otot, ada gerakan
tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan
pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi,
eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian,
pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang
mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan
pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan
ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat
dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan pengolahan
minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian,
pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya
seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan
minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat
penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada
proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya
kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu
berada di lingkungan pertambangan ataupun berada diluar lingkungan
pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
1. Cara pengolahan pembangunan dan
pertambangan.
2. Kecelakaan pertambangan.
3. Penyehatan lingkungan
pertambangan.
4. Pencemaran dan penyakit-penyakit
yang mungkin timbul.
CARA PENGOLAHAN PEMBANGUNAN
PERTAMBANGAN
Sumber daya bumi di budang
pertambangan harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya
pembangunan. Dan untuk ini perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi
dari para alhi agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian
baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
Penggunaan ekologis dalam
pembangunan pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil
pertambangan dan untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas
pembangunan pertambangan pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih
luas.
Segala pengaruh sekunder pada
ekosistem baik local maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam
proses perencanaan pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga
segala kerusakan akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau
dikurangi, sebab melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya.
Dalam pemanfaatan sumber daya
pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus
hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus
tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
KECELAKAAN DI PERTAMBANGAN
Usaha pertambangan adalah suatu
usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi,
terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari tanah. Kecelakaan baik
itu jatuh, tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun akibat pencemaran atau
keracunan oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan – tindakan penyelamatan
sangatlah diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung saat bekerja dalam
pertambangan seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan lain – lain.
Contoh sederhana karena kecelakaan
kerja adalah terjadinya lumpur lapindo yang terdapat di Porong, sidoarjo.
Tragedi semburan lumpur lapindo yang terjadi beberapa tahun silam, setidaknya
menjadi bukti adanya kelalaian pekerja tambang minyak yang lupa menutup bekas
lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburan di Porong, sidoarjo bukan fenomena
baru di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama terjadi di Mojokerto, Surabaya,
Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, jawa Tengah.
Bila melihat empat lokasi tersebut,
Porong ternyata berada pada jalur gunung api purba. Gunung api ini mati jutaan
tahun yang lalu dan tertimbun lapisan batuan dengan kedalaman beberapa
kilometer dibawah permukaan tanah saat ini. Tinjauan aspek geologi dan
penelitian sempel material lumpur di laboratorium yang dilakukan Tim Ahli
Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sejak juni hingga pertengahan juli
menunjukkan, material yang dikeluarkan ke permukaan bumi memang berasal dari
produk gunung berap purba.
PENYEHATAN LINGKUNGAN PERTAMBANGAN
Program Lingkungan Sehat bertujuan
untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan
system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor
berwawasan kesehatan
.
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
(1). Penyediaan Sarana Air Bersih
dan Sanitasi Dasar
(2) Pemeliharaan dan Pengawasan
Kualitas Lingkungan
(3) Pengendalian dampak risiko
lingkungan
(4) Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan
lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai
lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan
lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat
berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas
sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll) baik
kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus
kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.
Sebagai gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per
kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan
yang dilaksanakan sebagai berikut:
Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi
Adanya perubahan paradigma dalam
pembangunan sektor air minum dan penyehatan lingkungan dalam penggunaan prasarana
dan sarana yang dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan
yang ditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam
Negeri serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan terhadap
penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya di
daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan
tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran
masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan
dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses
pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan
Sanitasi.
Direktorat Penyehatan Lingkungan
sendiri guna pencapaian akses air bersih dan sanitasi diperkuat oleh tiga
Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan
Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah
Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional, seperti ADB, KFW
German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan
CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah
pembinaan dan pengendalian sarana dan prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin
bidang kesehatan dengan tujuan meningkatkan status kesehatan, produktifitas,
dan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya
dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan sanitasi.
Pengalaman masa lalu yang
menunjukkan prasarana dan sarana air minum yang tidak dapat berfungsi secara
optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan pembangunan yang
melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan, konstruksi, kegiatan operasional
serta pemeliharaan).
Disadari bahwa dari perkembangan
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan serta didukung oleh berbagai lintas sektor
terkait (Bappenas, Depdagri dan PU) melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air,
WSLIC-2 terdapat beberapa kemajuan yang diperoleh khususnya dalam peningkatan
cakupan pelayanan air minum dan sanitasi dasar serta secara tidak langsung
meningkatkan derajat kesehatan.
Berdasarkan sumber BPS tahun 2006,
pada tabel berikut: akses rumah tangga terhadap pelayanan air minum s/d tahun
2006, terjadi peningkatan cakupan baik di perkotaan maupun perdesaan, yaitu di
atas 70%. Bila dibandingkan dengan tahun 2005 terjadi penurunan hal ini
disebabkan oleh adanya perubahan kriteria penentuan akses air minum.
Dari segi kualitas pelayanan Air
Minum yang merupakan tupoksi dari Departemen
Kesehatan, Direktorat Penyehatan
Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan melalui pelatihan surveilans
kualitas air bagi para petugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas, bimbingan
teknis program penyediaan air bersih dan sanitasi kepada para pengelola program
di jajaran provinsi dan kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan
kualitas pengelola program dalam memberikan air yang aman untuk dikonsumsi oleh
masyarakat.
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air
minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform)
terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi
yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan
tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu
adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas
(pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi
sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air
minum.
PENCEMARAN DAN PENYAKIT-PENYAKIT
YANG MUNGKIN TIMBUL KARENA AKTIFITAS PERTAMBANGAN
Menurut saya pertambangan memang
sangat berperan penting bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi
ini menggunakan bahan-bahan yang ada di pertambangan. Contohnya;
a) Biji besi digunakan sebagai bahan
dasar membuat alat-alat rumah tangga,mobil,motor,dll
b) Alumunium digunakan sebagai bahan
dasar membuat pesawat
c) Emas digunakan untuk membuat
kalung,anting,cincin
d) Tembaga digunakan sebagai bahan
dasar membuat kabel
e) Dan masih banyak lagi seperti
perak,baja,nikel,batu bara,timah,pasir kaca,dll
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas pasti disitu ada
kerusakan lingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan adalah;
1. Pembukaan lahan secara luas
Dalam masalah ini biasanya investor
membuka lahan besar-besaran,ini menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut.
Di takutkan apabila area ini terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2. Menipisnya SDA yang tidak bisa
diperbarui.
Hasil petambangan merupakan Sumber
Daya yang Tidak Dapat diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang
akan datang. Dan bagi penerus atau cicit-cicitnya.
3. Masyarakat dipinggir area
pertambangan menjadi risih.
Biasanya pertambangan membutuhkan
alat-alat besar yang dapat memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan
berlalu-lalang melewati jalanan warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
4. Pembuangan limbah pertambangan
yang tidak sesuai tempatnya.
Dari sepenggetahuan saya bahwa ke
banyakan pertambangan banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya.
Biasanya mereka membuangnya di kali,sungai,ataupun laut. Limbah tersebut tak
jarang dari sedikit tempat pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan
rusaknya di sector perairan.
5. Pencemaran udara atau polusi
udara.
Di saat pertambangan memerlukan api
untuk meleburkan bahan mentah,biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang
di buang ke udara. Hal ini mengakibatkan rusaknya ozon.
Sejauh mana Anda mengetahui tentang
cara pengelolaan pembangunan Pertambangan
Dari petinjauan saya,bahwa
pengelolaan pembangunan pertambangan membutuhkan dana dari investor,tenaga
kerja yang terlatih,alat-alat pertambangan,dan area pertambangan. Dari survey
saya, pertambangan di Indonesia ada dua jenis, yang pertama lewat jalan
illegal,yang kedua non-ileggal. Biasanya yang membedakan illegal dan
non-illegal adalah hak pertambangan meliputi pajak negara.
Penanaman modal untuk pertambangan
terhitung milyaran ataupun trilyunan. Sedangkan area pertambangan di Indonesia
tersebar dimana-mana. Investor-investor yang menanamkan modalnya biasanya takut
bangkrut,dikarenakan rupiah sangat kecil nilainya.
Dari pengalaman yang terjadi, di
area pertambangan biasanya tertimbun dalam area tersebut. Ini biasanya
dikarenakan gempa atau retaknya lapisan tanah. Adapun kecelakaan dikarenakan
lalai atau ceroboh disaaat bekerja. Hal ini sering terjadi di area
pertambangan,dan tak ada satu orang pun yang tewas karena hal seperti itu.
Biasanya dapat dilihat bahwa dari
sisi keamanan belum terjamin keselamatannya. Hal ini menjadi bertambahnya angka
kematian di area pertambangan. Memang jelas berbeda dari pertambangan yang
terdapat di negara meju. Negara mereka menggunakan alat-alat yang lebih canggih
lagi dari pada negara kita. Dan tingkat keselamatan jauh lebih aman dari pada
di negara ini.
SUMBER :