Minggu, 06 Januari 2013

Perjudian dan Lokalisasi

Perjudian dan Lokalisasi

Dalam beberapa hari belakangan ini permasalahan perjudian sedang marak di perbincangkan baik di kalangan elit politik maupun kalangan ulama. Dari kalangan elit politik mencuat wacana tentang dibangunnya sebuah lokalisasi perjudian. Bahkan ide itu muncul dari Gubernur DKI Sutiyoso dan disetujui oleh Bupati Kepulauan Seribu dgn menyiapkan 36 pulau utk dipilih mana yg paling cocok. Lokalisasi perjudian pernah dilakukan pada jaman Ali Sadikin menjadi Gubernur DKI. 
Dari perjudian ini mengalirlah dana pajak yg digunakan utk membangun Jakarta. Kemudian munculah kontroversi dan polemik sehingga akhirnya lokalisasi judi itu ditutup. Dengan demikian gema kontroversi lokalisasi perjudian ini adl pengulangan permasalahan yg pelik di masa lalu. Dan sekarang kembali diungkit-ungkit. Perjudian sebagai penyakit kronis masyarakat sejak jaman baheula sudah mendarah daging di kalangan sebagian masyarakat. 
Perjudian sebagaimana juga pelacuran adalah penyakit masarakat yg sulit utk diberantas tuntas baik itu perjudian kelas teri di jalan-jalan dan perkampungan apalagi perjudian kelas elit di hotel-hotel berbintang apabila tidak ada kemauan dan kebijakan pemerintah apalagi terdengar kabar bahwa munculnya wacana lokalisasi itu terkait dgn pertemuan konglomerat Tomy Winata dgn RI 1 yg menyetujui pulau seribu sebagai tempat lokalisasi. Maraknya perjudian itu krn ketidakmampuan dan ketidaktegasan pemerintah dan aparat keamanan. Mereka justru terlibat dalam lingkaran perjudian itu terutama menjadi centeng atau beking bagi keamanan kegiatan perjudian. 
Munculah pertanyaan daripada main judi kucing-kucingan kenapa tidak dilegalkan? Pemerintah agaknya malu-malu kucing walaupun gelagatnya menyetujuinya mengingat sumbangan pajaknya yg begitu besar. Akan tetapi dgn adanya undang-udang antiperjudian UU no7 tahun 1974 dan juga Keppres tahun 1975 tidak memungkinkan dibangunnya lokasi perjudian. Kalaupun DPRD akan mencari celah dgn membuat peraturan daerah secara logika tidak dapat diterima krn peraturan itu dibawah peraturan yg lbh tinggi yg telah jelas memutuskannya. Lokalisasi perjudian tidak menjamin bahwa judi hanya terlokalisasi di wilayah tersebut. 
Kita telah melihat contoh yg nyata yaitu masalah pelacuran. Dalam kasus pelacuran misalnya ketika dulu di Jakarta di bangun lokalisasi Kramat Tunggak ternyata pelacuran tidak cuma di area lokalisasi bahkan kian merambah ke mana-mana. Adapun teori yg dimunculkan oleh sebagian intelektual yg menyetujui lokalisasi adl teori pepesan kosong . Seharusnya ia malu mendukung teori perusakan moral bangsa krn dampak dari perjudian tersebut lbh besar daripada incom yg mungkin masuk dalam kas negara. 
Pembenahan moral bangsa yg sudah semakin terpuruk ini jangan lagi ditambah dgn cost yg harus dibayar krn bertambah luasnya dekadensi moral. Dengan membangun dari dana hasil perjudian berarti kita membangun bangsa ini dgn uang haram dan uang haram yg digunakan utk membangun tidak akan membawa berkah bagi masyarakat bahkan menjadi laknat. Bangsa yg terpuruk sekarang ini tidak mungkin bangkit dgn dana pembangunan yg asal-usulnya adl haram. 
Yang terjadi justru sebaliknya azab Allah sebagai peringatan yg akan datang. Judi dilihat dari sudut pandang apa pun adl judi. Judi menurut Islam adl haram. Dengan diadakannya lokasi khusus utk judi muncul anggapan bahwa perjudian ‘dihalalkan’ pemerintah. Padahal lokalisasi tidak menyurutkan orang utk berjudi bahkan justru perjudian itu menjadi semakin marak. Kenapa mencari-cari alasan utk melegalkannya? Sebagai negara yg berpenduduk muslim terbesar di dunia semestinya kita malu mempunyai ide utk melegalkan perjudian apalagi utk melegalkannya. 
Kalaupun sekarang bertebaran perjudian ilegal masalah itulah yg harus diatasi bukan malah menjadikan ketidakmampuan itu sebagai alat utk melegalkan perjudian. Seharusnya kita mencari solusi utk mengupayakan perubahan masyarakat ke arah yg lbh baik lewat education pendidikan moral aparat dgn suri tauladan dari para pimpinannya baru kemudian penegakan hukum tanpa pandang bulu. Dengan adanya lokalisasi perjudian justru akan menambah masalah bukan menyelesaikan masalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar